Notification

×

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Jual Lahan, Warga Singapura Ditangkap

Tuesday, 17 June 2025 | June 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T12:52:45Z



Spektrumid, Batam - Seorang warga Singapura berinisial PTP ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Batam Selasa, 17 Juni 2025 siang. 

Penahan pelaku karena terlibat kasus pengelapan lahan fasilitas umum (fasum) hingga kerugian negara sebesar Rp.4.896.540.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Pelaku ini yang bekerja sebagai manajer developer Perumahan Merluon Square, Batuaji, terbukti telah menjual lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4.946 meter persegi kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir.

Sedangkan penangkapan pelaku PTP didasarkan pada penyelidikan dan empat alat bukti, yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Dokumen tertulis dan Petunjuk. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam Perjanjian Lisensi (PL) yang diterbitkan BP Batam, telah ditetapkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam Rencana Planologi wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. 

Namun, pelaku justru menjual lahan seluas 4.946 meter persegi tersebut kepada yayasan milik KKJ seharga Rp494.600.000.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.896.540.000.  

Pelaku di jerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Berita Terbaru Update
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...