Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari lima gram secara berkelanjutan.
Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Hakim Tiwi menyebut, putusan ini didasarkan pada keterangan saksi, ahli, alat bukti serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek Hasibuan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Karena tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami menyatakan banding,” ujarnya.
Celvin Wijaya penasihat hukum terdakwa, menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil sikap.
"Kami masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dulu bersama terdakwa, Yang Mulia," katanya.
Pada sidang sebelumnya (Senin 26 Mei) JPU menjatuhi pidana terdakwa mantan Kasatresnarkoba itu dengan pidana mati bersama Kasubnit 1 Shigit Shargo Edhi dan 3 penyidik Subnit 1 Rahmadi, Fadillah dan Wan Rahmat.
Sedangkan 6 mantan anggota polisi lain di tuntut seumur hidup Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe dan Jaka Surya.
Termasuk 2 terdakwa sipil bandar dan kurir, Aziz Martua Siregar serta Zulkifli Simanjuntak dengan 20 tahun pidana penjara.
Tuntutan ini terkait penyisihan barang bukti sabu 1 kilo gram. Serta terbukti melakukan kejahatan narkotika terstruktur dan di rencanakan.
Sidang yang berlangsung hampir 2 jam dan kondusif ini, mendapat pengamanan ketat dari anggota Kepolisian (B)