Spektrumid, Batam- Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau Senin 2 Juni 2025.
Dalam pledoinya Nanda menyampaikan rasa hormatnya kepada Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara sejak Februari 2025 sampai saat ini.
"Pada kesempatan ini saya sangat memohon pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim dengan lebih objektif mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan, disertai rasa kemanusiaan agar saya dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Kemudian, jika majelis hakim memiliki keyakinan terdapat kesalahan atau kekhilafan yang dilakukannya terkait dengan perkara tersebut, hendaknya majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman.
Perkara pidana yang dihadapinya membuat mentalnya hancur karena tekanan dan pemberitaan negatif dialamatkan kepadanya. Padahal dia baru 1,5 bulan bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang.
Selama 16 tahun bertugas di kepolisian, dirinya lama bertugas di Polairud dan Mei 2024 ditugaskan sebagai Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang.
Nanda juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan anak pertama dari dua bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana yang memiliki cita-cita dan impian menjadi anggota Polri, hingga akhirnya diterima sebagai polisi menjadi mukjizat bagi dirinya.
Selama 16 tahun berkarir selalu menjaga mimpi dan cita-citanya itu, sehingga tidak pernah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Polri juga tidak pernah melanggar kode etik dan disiplin apalagi tindak pidana kejahatan lain.
Mendengarkan tuntutan mati yang dibacakan JPU pada sidang Senin (26/5) lalu, bagaikan petir di siang bolong yang membuat mentalnya hancur dan diselimuti rasa ketakutan, merasa hidup sudah tidak berarti lagi. Namun berkat ketabahan dan kesetiaan istri serta memikirkan anak-anaknya yang masih kecil, semangat hidupnya kembali bangkit dan harus tegar menghadapi perkara ini.
Alumni Akpol 2008 ini menyebutkan, bingung dengan JPU yang tega menuntutnya hukuman mati. Padahal selama sidang perkara tersebut berjalan, tanpa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan. Bahkan, dirinya pun tidak terdapat dalam WhatsApp Group yang menjadi wadah komunikasi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang saat ini menjadi terdakwa.
Nanda juga membeberkan saat laporan polisi perkara tersebut dibuat, dirinya sedang menjalani penempatan khusus pelanggaran etik, di mana perkara tersebut sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum (banding).
Dia juga mengaku dirinya lebih duluan ditetapkan sebagai tersangka dari rekan lainnya, tanpa dilengkapi surat panggilan, tanpa surat perintah dan tanpa surat penetapan tersangka. Serta banyak sekali hak-haknya sebagai tersangka yang tidak diberikan.
Dengan nada kecewa Satria Nanda juga menyampaikan, JPU tidak mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankannya bahkan ironisnya dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Padahal dirinya selalu bersikap kooperatif memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia alami dan selalu bersikap sopan dalam persidangan.
Ia berharap, segala upaya baik yang dilakukan hendaknya menjadi penilaian JPU dan hakim dalam memutuskan nasibnya.
Selama membacakan pembelaannya, mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang itu berkali-kali terisak dan menahan tangis.
Usai mendengarkan pembelaan Satrian Nanda, Hakim Tiwik menanyakan tanggapan JPU namun Jaksa tetap pada putusannya.
Sidangpun dilanjutkan pada Rabu 4 Juni 2025 dengan agenda sidang pembacaan putusan (B)