Spektrumid, Batam- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam akhirnya melaporkan kasus pengeroyokan Ketua PWI Batam M. Khafi Ashary ke Polresta Barelang.
Pelaporan ini buntut dari keributan di Forum diskusi yang
seharusnya menjadi ruang diskusi intelektual berubah kericuhan yang diwarnai dengan aksi intimidas dan kekerasan di salah satu hotel Batam, Sabtu 14/6/2025.
Sedangkan pelaporan ke polisi diajukan oleh kuasa hukum PWI Batam hari itu juga Sabtu malam.
Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto, SH, mengatakan, langkah ini diambil agar tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dianggap sepele. Pihaknya melaporkan peristiwa ini sebagai tindak pidana, berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus ini berawal dari Forum diskusi bertema Klarifikasi Pers yang ditujukan untuk diskusi terkait narasi “Wartawan Bukan Preman”.
Kedaan menjadi panas pada sesi Ketua PWI Batam, M. Khafi Ashary, menegaskan pentingnya sertifikasi wartawan.
Sesuai ketentuan Dewan Pers Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat legalitas profesi telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010.
Tanpa sertifikasi, aktivitas jurnalistik dapat diindikasikan sebagai premanisme berkedok wartawan.
Pernyataan inilah yang kemudian jadi penyebab timbulnya keributan setelah peserta forum menolak penjelasan tersebut.
Saat forum memanas akibat pernyataan provokatif dari salah satu peserta, Korban Khafi yang merasa diskusi sudah tidak kondusif berusaha mengakhiri acara dan berpamitan. Namun, situasi berubah ricuh dengan hujatan terhadap PWI dan aksi fisik terhadap Khafi yang berujung pemukulan oleh sejumlah peserta. Saat polisi berusaha mengamankan korbanpun, pemukulan masih terjadi dari arah belakang.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, mengecam keras aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary, dan mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum para pelaku.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap Ketua PWI Batam adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan harus diproses secara hukum tanpa kompromi (B)