Diharapkan dari kegiatan ini selain dapat meringankan beban masyarakat juga meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Langkah ini bentuk upaya Pemprov Kepri dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
“Program yang akan dilaksanakan 1 Juli-15 November 2025 untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda, sekaligus mendapatkan pengurangan pokok pajak,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Tg.Pinang, Drs Muhammad Hanafiah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat, mekanisme, dan lokasi pelayanan program pemutihan ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda Provinsi Kepri atau langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun telah menyampaikn terkait program ini,
bahwa mulai 1 Juli 2025 Bapenda Kepri menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemerintah ini menurutnya, momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda.
Selain itu upaya ini juga merupakan langkah strategis yang diambil, sebagai respons terhadap melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri di awal tahun anggaran 2025.
Pemberlakuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya terkait opsen pajak kendaraan, juga turut mempengaruhi kondisi keuangan daerah. Yang berdampak pada
target pendapatan APBD Murni Kepri tahun anggaran 2025 harus disesuaikan dari Rp3,9 triliun menjadi Rp3,7 triliun.
“Program pemutihan denda ini menjadi salah satu upaya konkret untuk menghidupkan kembali pergerakan PAD,” kata Ansar.
Ia pun berharap dengan adanya program ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, sekaligus membantu pemulihan kondisi keuangan daerah (B)