-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ansar Ahmad, Soal Pulau Di Kepri

Sunday, 29 June 2025 | June 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T03:46:58Z



Spektrum Id, Tg.Pinang- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, masalah pulau dan batas wilayah, Pemerintah Provinsi Kepri sepenuhnya berpegang pada fakta-fakta hukum yang sah, yakni undang-undang pembentukan daerah Provinsi Kepulauan Riau dan pembentukan Kabupaten Lingga.

Khusus masalah dua pulau di Kabupaten Lingga, Pekajang dan Berhala sudah jelas serta secara sah masuk kedalam Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut.

Hal ini disampaikan menanggapi puluhan pulau di Kepri dalam masalah sesuai data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI termasuk mengenai klaim Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan berencana ajukan gugatan soal pulau Tujuh atau Pekajang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ansar, niat Gubernur Babel Hidayat Arsani membentuk tim khusus untuk menggugat pulau Pekajang ke MK merupakan hak, 

namun Pemprov Kepri tetap berpegang teguh pada Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Pada UU Nomor 25 Tahun 2002 pun jelas bahwa Kepri resmi terbentuk dan berpisah dari Provinsi Riau, sekaligus ditegaskan wilayah-wilayah yang masuk dalam Kepri.

Ansar tegaskan, dalam dua undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa pulau Tujuh atau Pekajang termasuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

"Pegangan Pemprov Kepri berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Kepri menetapkan Pulau Tujuh, Pekajang masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Kemudian Undang-Undang Nomor 31 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga juga menegaskan, itu masuk ke Kabupaten Lingga," ujarnya.

Ansar juga menambahkan, posisi pulau Pekajang dalam wilayah Kepri semakin kuat dengan adanya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) yang memuat nomenklatur dan penetapan batas-batas wilayah administratif.

Dia juga menjelaskan, Pemprov Kepri telah memberikan perhatian terhadap pembangunan di pulau Tujuh. Salah satu pembangunan yang sedang berjalan adalah rehabilitasi dermaga dengan anggaran sekitar Rp.700 juta. 

Menurutnya, fokus pembangunan harus dibagi rata karena Kepulauan Riau memiliki sekitar 394 pulau.

Ditambahkannya, bahwa perhatian terhadap pulau Tujuh atau Pekajang akan terus diberikan bukan hanya karena klaim dari pihak lain, tapi karena hal tersebut merupakan kewajiban Pemprov Kepri. Serta berharap, Pemkab Lingga turut berkonsentrasi dan memberikan perhatian terhadap pulau tersebut.

Namun Ansar Ahmad tetap menghormati langkah Babel menempuh jalur hukum terkait persoalan wilayah.

Pemprov Kepri sendiri akan mengikuti proses hukum tersebut, jika nantinya dipanggil oleh mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan.

Hingga kini puluhan pulau di Indonesia dalam sengketa, 21 pulau di Jawa Timur dan 22 pulau di Kepri jadi pekerjaan rumah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pola sengketanya tak berbeda antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu, yang berkhir dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah administrasi Aceh berdasarkan dokumen kesepakatan tahun 1992 yang baru ditemukan Kemendagri.

×
Berita Terbaru Update